Peta Utama
Peta SD Negeri
Peta SMP Negeri
Peta SMA Negeri
Your result will display here
 
BERANDA    |   ALUR LAYANANAN    |   BIDANG    |   PROFIL    |     PUBLIKASI    |     GALLERY    |     TANYA JAWAB    


DINAS PERHUBUNGAN KOTA JAMBI

- Kantor
Jln.Lingkar Selatan Kenali Asam Bawah Terminal Truck PALL.X

- UPTD Angkutan Barang
Jln.Lingkar Selatan Paal 10

- UPTD Angkutan Penumpang
Jln. Sersan Zuraida Kec.Pasar Jambi

-UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor
Jln.Lingkar Selatan talang gulo Kec.Kota Baru


BERANDA

PROFIL

BIDANG

ALUR LAYANAN

DASAR HUKUM

Lebih Hemat Gunakan Kartu Parkir

Untuk menghemat biaya parkir, Dishub Kota Jambi mengajak masyarakat Kota Jambi untuk membuat kartu parkir.

Kartu parkir di Kota Jambi ini berfungsi agar setiap memasuki wilayah retribusi parkir. Masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya parkir.

Untuk biaya yang dikenakan untuk berlanggangan kartu parkir sebesar Rp 60 Ribu. Kartu parkir akan berlaku hingga tiga bulan. Untuk pembayaran dan pendaftaran masyarakat bisa melakukanpendaftaran di Dishub Kota Jambi.

"Dengan adanya kartu parkir lebih memurahkan tarif parkir dibanding harus mengeluarkan retribusi setiap ingin parkir," ujar kepala Dishub Kota Jambi Saleh Ridho Kamis (14/9).

Terkait jika masih ada petugas parkir yang meminta uang, namun warga sudah memiliki kartu parkir. Maka warga boleh tidak membayar biaya retribusi parkir dan mengadukan hal tersebut ke Dishub Kota Jambi.

"Kita juga sedang memberikan arahan kepada juru parkir agar tidak lagi memungut biaya parkir bagi yang sudah memiliki kartu parkir," ujarnya.

Namun masyarakat harus mengetahui bahwa kartu prkir tersebut tidak berlaku pada pajak parkir. Seperti parkir di Bandara, Mall, dan hotel.

"Karena pajak jenis ini langsung disetorkan kepada Dispenda," ujarnya.

Menurut anda, apakah perlu pembayaran retribusi dilakukan secara online?

 Ya
             65%
 Tidak
             35%

 
User ID :
Password :
 

SAMBUTAN WALIKOTA JAMBI

Bismillahirromanirahim

Saya menyambut gembira atas hadirnya situs web dinas perhubungan kota Jambi ; http://dishub.jambikota.go.id ini.

Hal ini kian menunjukkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Kota Jambi dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan urusan perhubungan secara interaktif, cepat dan murah.

Upaya ini adalah juga bagian dari upaya yang sungguh-sungguh dari Pemkot Jambi sebagaimana tertuang dalam Roadmap Smartcity Kota Jambi.

Kiranya dishub.jambikota.go.id ini dapat bermanfaat dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak dan juga masyarakat khususnya di Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi yang tercinta terkait dengan penyelenggaraan urusan Perhubungan yang lebih baik dan berkualitas.

Bagi Dishub Kota Jambi agar selalu meng-update informasi dan memperkaya konten situs web ini.

Mari berkarya demi kejayaan negeri.
Terimakasih
Walikota Jambi
DR. H. Syarif Fasha, ME

DINAS PERHUBUNGAN KOTA JAMBI - MELIHAT, MENDENGAR, BERBUAT

18-01-2021 
Perbaikan Apill Simpang Bank Indonesia, Alhamdulillah telah berjalan dengan normal. saat ini tim dari dinas perhubungan kota jambi sedang berupaya untuk memperbaiki gangguan Apill di beberapa simpang, Mohon maaf atas ketidaknyamanannya 🙏.

18-01-2021 
Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raji‛un.
Kami keluarga besar dinas perhubungan kota jambi. Turut berduka cita atas Meninggalnya "Syaikh Ali Saleh Muhammed Ali Jaber" Semoga Allah Memberikan tempat terbaik untuk beliau, dan Keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan iman , Aamiin Ya Rabbal Alamin🙏

18-01-2021 
Selamat sore warga kota jambi, Melaporkan bahwa Apill Simpang 5 Puncak telah berhasil diperbaiki dan berfungsi dengan normal kembali seperti sedia kala, Mohon maaf atas ketidaknyamanannya 🙏

18-01-2021 
Kami segenap keluarga besar dinas perhubungan kota jambi mengucapkan turut berbelasungkawa dan penuh doa kepada seluruh penumpang dan crew pesawat SRIWIJAYA SJ-182, Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan ketegaran.

18-01-2021 
Giat Perbaikan dan Pengecekan Apill ( Alat pemberi Isyarat Lalu lintas ) ATCS di beberapa simpang dikota jambi, Demi kelancaran Arus lalu lintas dikota jambi

18-01-2021 
Berdasarkan hasil evaluasi terkait efektifitas penggunaan jalur khusus sepeda di Kota Jambi, maka untuk sterilisasi jalur khusus sepeda dilaksanakan pada waktu :

Senin s.d. Jumat (weekday):
06.00 Wib s.d. 09.00 Wib
16.00 Wib s.d. 18.00 Wib
Sabtu s.d. Minggu (Weekend):
06.00 Wib s.d. 18.00 Wib

Yuk saling disiplin dan menghormati, karena fasilitas umum adalah milik bersama dan telah ditentukan peruntukkannya. Saat ini dibeberapa ruas jalan dalam wilayah Kota Jambi telah tersedia jalur khusus bagi pengguna sepeda. Jalur khusus sepeda tersebut sebagai upaya untuk mendukung gerakan masyarakat bersepeda di Kota Jambi.

Kami imbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan jalu khusus tersebut dengan baik dan bagi pengguna kendaraanbermotor lainnya, dilarang melintas pada jalur tersebut dan atau parkir di jalur khusus tersebut (terlebih terdapat rambu dilarang parkir). Sesuai Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

dan atau dilakukan Penggembosan/ penggerekan kendaraan oleh pihak Dishub Kota Jambi. Mari jaga Kota Jambi tetap tertib dan nyaman bagi semua, karena
TERTIB ITU KEREN...!!!

18-01-2021 
HARTA
TAHTA
INDAH

hmm lain kali pakai helm nya ya mbak indah, Karena HARTA & TAHTA gak ada artinya kalo kamunya celaka.

Untuk teman teman semua ayo sadarkan dan beri tau kepada semua orang tersayang kita bahwa helm itu penting untuk keselamatan, Karena Kepala adalah bagian yang paling sensitif terhadap benturan, Yok sama sama jaga dan mengingatkan betapa penting nya helm tersebut 🙏🙂

18-01-2021 
ayuk ayuk baju merah berkata "bang helm nyo dipakek lah bahayo agek kalo jatuh, eh masker nyo tu jugo lah jangan pulo pakek baju dk ado biso nyaring virus tu bahayo, nahhh plat ny jugo dk adoooo waiii, Banggg bangg emang bahayo nian lah kalo kayak gitu terus, galo galo dilanggar"

Ketahuilah dan percayalah Gaes peraturan dibuat untuk tujuan yang baik, kitaa taat InshaAllah Selamat.

TAAT ITU HEBAT

18-01-2021 
Alhamdulillah Jalur sepeda kota jambi telah diresmikan pada Minggu pagi 20 Desember 2020 oleh Bapak Walikota Jambi Dr.H.SYARIF FASHA,ME dan Bapak Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi M.SALEH RIDHA,S.STP.ME .

jalur khusus sepeda tersebut sebagai upaya untuk mendukung gerakan masyarakat bersepeda di Kota Jambi.
Kami imbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan jalur khusus tersebut dengan baik dan bagi pengguna kendaraan bermotor lainnya, dilarang melintas pada jalur tersebut dan atau
parkir di jalur khusus tersebut (terlebih terdapat rambu dilarang parkir).

Sesuai Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

dan atau dilakukan Penggembosan/ penggerekan kendaraan oleh
pihak Dishub Kota Jambi.

Mari jaga Kota Jambi tetap tertib dan nyaman bagi semua, karena
TERTIB ITU KEREN...!!!

18-01-2021 
"Sakitnya tu disini kalo lihat kendaraan parkir sembarangan."

Badan jalan merupakan salah satu ruang manfaat jalan. Badan jalan ini meliputi jalur Lalu Lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah, dan bahu jalan.

Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang, benda, material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, Parkir dan berhenti untuk keperluan lain sehingga menyebabkan kemacetan tidak sering pula menyebabkan kecelakaan.

Hal : 1  2  3  4  5  6  7 

GALLERY

Peta Kawasan Parkir Pasar Jambi

 

INFORMASI PENGUNJUNG :

IP Address : 192.168.88.1
Browser : Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; +claudebot@anthropic.com)

Anda adalah pengunjung kami yang ke : 108641

Statistik Pengunjung Web 6 Bulan Terakhir

1278
1215
1074
1577
3054
2262

06-2024

07-2024

08-2024

09-2024

10-2024

11-2024