Peta Utama
Peta SD Negeri
Peta SMP Negeri
Peta SMA Negeri
Your result will display here
 
BERANDA    |   ALUR LAYANANAN    |   BIDANG    |   PROFIL    |     PUBLIKASI    |     GALLERY    |     TANYA JAWAB    


DINAS PERHUBUNGAN KOTA JAMBI

- Kantor
Jln.Lingkar Selatan Kenali Asam Bawah Terminal Truck PALL.X

- UPTD Angkutan Barang
Jln.Lingkar Selatan Paal 10

- UPTD Angkutan Penumpang
Jln. Sersan Zuraida Kec.Pasar Jambi

-UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor
Jln.Lingkar Selatan talang gulo Kec.Kota Baru


BERANDA

PROFIL

BIDANG

ALUR LAYANAN

DASAR HUKUM

Lebih Hemat Gunakan Kartu Parkir

Untuk menghemat biaya parkir, Dishub Kota Jambi mengajak masyarakat Kota Jambi untuk membuat kartu parkir.

Kartu parkir di Kota Jambi ini berfungsi agar setiap memasuki wilayah retribusi parkir. Masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya parkir.

Untuk biaya yang dikenakan untuk berlanggangan kartu parkir sebesar Rp 60 Ribu. Kartu parkir akan berlaku hingga tiga bulan. Untuk pembayaran dan pendaftaran masyarakat bisa melakukanpendaftaran di Dishub Kota Jambi.

"Dengan adanya kartu parkir lebih memurahkan tarif parkir dibanding harus mengeluarkan retribusi setiap ingin parkir," ujar kepala Dishub Kota Jambi Saleh Ridho Kamis (14/9).

Terkait jika masih ada petugas parkir yang meminta uang, namun warga sudah memiliki kartu parkir. Maka warga boleh tidak membayar biaya retribusi parkir dan mengadukan hal tersebut ke Dishub Kota Jambi.

"Kita juga sedang memberikan arahan kepada juru parkir agar tidak lagi memungut biaya parkir bagi yang sudah memiliki kartu parkir," ujarnya.

Namun masyarakat harus mengetahui bahwa kartu prkir tersebut tidak berlaku pada pajak parkir. Seperti parkir di Bandara, Mall, dan hotel.

"Karena pajak jenis ini langsung disetorkan kepada Dispenda," ujarnya.

Menurut anda, apakah perlu pembayaran retribusi dilakukan secara online?

 Ya
             65%
 Tidak
             35%

 
User ID :
Password :
 

UPTD TERMINAL ANGKUTAN BARANG

A. Kepala Uptd Terminal angkutan barang

Kepala UPTD Terminal Angkutan Barang merupakan Kepala di UPTD Terminal Angkutan Barang yang bertanggungjawab terhadap kelancaran tata usaha di UPTD Terminal Angkutan Barang, saat ini Kepala UPTD secara otomatis di jabat oleh Kepala UPTD Terminal Angkutan Barang tugas pokok adalah sebagai berikut :
 Menyusun rencana kerja UPTD Terminal Angkutan Barang
 Melaksanakan pembinaan administrasi UPTD Terminal Angkutan Barang;
 Melaksanakan pelayanan terminal angkutan barang;
 Melaksanakan Pemeriksaan dan Penyidikan terhadap Surat-surat Kendaraan yang menyalahi peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
 Melaksanakan pemungutan retribusi terminal angkutan barang dan sewa;
 Melaksanakan pemeliharaan kebersihan dan keindahan lingkungan terminal;
 Membantu bidang pengendalian operasional dalam memfungsikan dan mengoperasikan terminal angkutan barang;
 Menyusun sistem informasi manajemen kegiatan terminal barang;
 Membuat laporan bulanan dan tahunan;
 Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

B. Kasubag Tu

Kasubag TU UPTD Terminal Angkutan Barang yang bertanggung jawab terhadap kelancaran tata usaha teknis pelaksanaan di UPTD Terminal Angkutan Barang, tugas pokok adalah sebagai berikut :
 Menyusun rencana kerja sub bagian tata usaha UPTD;
 Melaksanakan Ketatausahaan, Kepegawaian, Keuangan, Kearsipan, Perlangkapan, Kerumtanggaan dan hubungan masyarakat;
 Melaksanakan tertib administrasi operasional terminal barang;
 Melaksanakan monitoring dan evaluasi operasioanal terminal penumpang;
 Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Halaman Sebelumnya

INFORMASI PENGUNJUNG :

IP Address : 192.168.88.1
Browser : Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; +claudebot@anthropic.com)

Anda adalah pengunjung kami yang ke : 97605

Statistik Pengunjung Web 6 Bulan Terakhir

470
389
380
486
769
618

12-2023

01-2024

02-2024

03-2024

04-2024

05-2024