Peta Utama
Peta SD Negeri
Peta SMP Negeri
Peta SMA Negeri
Your result will display here
 
BERANDA    |   ALUR LAYANANAN    |   BIDANG    |   PROFIL    |     PUBLIKASI    |     GALLERY    |     TANYA JAWAB    


DINAS PERHUBUNGAN KOTA JAMBI

- Kantor
Jln.Lingkar Selatan Kenali Asam Bawah Terminal Truck PALL.X

- UPTD Angkutan Barang
Jln.Lingkar Selatan Paal 10

- UPTD Angkutan Penumpang
Jln. Sersan Zuraida Kec.Pasar Jambi

-UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor
Jln.Lingkar Selatan talang gulo Kec.Kota Baru


BERANDA

PROFIL

BIDANG

ALUR LAYANAN

DASAR HUKUM

Lebih Hemat Gunakan Kartu Parkir

Untuk menghemat biaya parkir, Dishub Kota Jambi mengajak masyarakat Kota Jambi untuk membuat kartu parkir.

Kartu parkir di Kota Jambi ini berfungsi agar setiap memasuki wilayah retribusi parkir. Masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya parkir.

Untuk biaya yang dikenakan untuk berlanggangan kartu parkir sebesar Rp 60 Ribu. Kartu parkir akan berlaku hingga tiga bulan. Untuk pembayaran dan pendaftaran masyarakat bisa melakukanpendaftaran di Dishub Kota Jambi.

"Dengan adanya kartu parkir lebih memurahkan tarif parkir dibanding harus mengeluarkan retribusi setiap ingin parkir," ujar kepala Dishub Kota Jambi Saleh Ridho Kamis (14/9).

Terkait jika masih ada petugas parkir yang meminta uang, namun warga sudah memiliki kartu parkir. Maka warga boleh tidak membayar biaya retribusi parkir dan mengadukan hal tersebut ke Dishub Kota Jambi.

"Kita juga sedang memberikan arahan kepada juru parkir agar tidak lagi memungut biaya parkir bagi yang sudah memiliki kartu parkir," ujarnya.

Namun masyarakat harus mengetahui bahwa kartu prkir tersebut tidak berlaku pada pajak parkir. Seperti parkir di Bandara, Mall, dan hotel.

"Karena pajak jenis ini langsung disetorkan kepada Dispenda," ujarnya.

Menurut anda, apakah perlu pembayaran retribusi dilakukan secara online?

 Ya
             65%
 Tidak
             35%

 
User ID :
Password :
 

SEJARAH



Kota Jambi adalah ibu kota Propinsi Jambi dan merupakan salah satu dari 10 daerah kabupaten/kota yang ada dalam Propinsi Jambi. Secara historis, Pemerintah Kota Jambi dibentuk dengan Ketetapan Gubernur Sumatera No.103/1946 sebagai Daerah Otonom Kota Besar di Sumatera, kemudian diperkuat dengan Undang-undang No.9/1956 dan dinyatakan sebagai Daerah Otonom Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah.

Dengan dibentuknya Propinsi Jambi tanggal 6 Januari 1948, maka sejak itu pula Kota Jambi resmi menjadi Ibukota Propinsi, dengan demikian Kota Jambi sebagai Daerah Tingkat II pernah menjadi bagian dari tiga Propinsi yakni Propinsi Sumatera, Propinsi Sumatera Tengah dan Propinsi Jambi sekarang. Salah satu tuntutan era reformasi yang berkembang saat ini, memberikan kekuasaan bagi pemerintah daerah untuk pelaksanaan otonomi daerah. Perubahan paradigma pemerintahan yang semula sentralistik menjadi desentralistik membutuhkan komitmen birokrat dalam mengelola institusi publik. Dalam pelaksanaannya pejabat publik harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip Good Governance antara lain mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, transparansi dan responbilitas dalam mewujudkan tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Selanjut nya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.P AN/l1/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan pembentukkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah, Pada awal tahun 2017 Penggabungan dari Kantor Pengelola Parkir ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Jambi, dan menjadi Bidang Pengelola Parkir Dinas Perhubungan Kota Jambi adapun juga dalam pembentukkan Unit Pelaksana Teknis terdiri dari UPT Terminal Barang, UPT Terminal Penumpang serta UPT Pengujian Kendaraan Beromotor. Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan setiap masyarakat sebagai penerima pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara Negara sesuai dengan Undang-Undang agar mendapatkan sebuah pelayanan publik yang baik.

Halaman Sebelumnya

INFORMASI PENGUNJUNG :

IP Address : 192.168.88.1
Browser : Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; +claudebot@anthropic.com)

Anda adalah pengunjung kami yang ke : 97606

Statistik Pengunjung Web 6 Bulan Terakhir

470
389
380
486
769
619

12-2023

01-2024

02-2024

03-2024

04-2024

05-2024