SOSIALISASI PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANG KLASIFIKASI PENETAPAN NILAI TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)

Penyelenggaraan otonomi daerah dapat dilaksanakan dengan baik apabila didukung dengan sumber-sumber pembiayaan yang memadai. Potensi ekonomi daerah sangat menentukan dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun demikian, otonomi daerah bukan hanya diukur dari jumlah PAD yang dapat dicapai tetapi lebih dari itu yaitu sejauh mana pajak daerah dan reribusi daerah dapat berperan sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

Kota Jambi sebagai pusat perdagangan dan jasa di Propinsi Jambi sudah pasti menjadi magnet para pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota Jambi, dengan tinggi nya geliat investasi Kota Jambi khususnya investasi properti sangat berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan asli daerah sektor pajak daerah yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk mendorong peningkatan pendapatan pajak daerah sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berbagai upaya sudah, sedang dan akan terus dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi, salah satunya dalam upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak daerah antara lain melakukan sosialisasi Peraturan Walikota Jambi Nomor 76 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Tanah Dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kotabaru dan Alam Barajo, Rabu dan Kamis (22/3/17 s/d 24/3/17). Acara yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Kota Jambi ini yang mana Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi sebagai Narasumber Utama.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi, S.Sos MM mengatakan, sosialisasi pajak daerah ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan BPPRD Kota Jambi dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak daerah karena pajak daerah merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan di daerah khususnya di Kota Jambi. Dengan meningkatnya pendapatan asli daerah sektor pajak daerah dan retribusi daerah maka akan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk membangun infrastruktur, menunjang pendidikan dan kesehatan serta peningkatan ekonomi masyarakat Kota Jambi, pajak daerah dan retribusi daerah ini mempunyai peran penting, imbuh Ketua PELTI Kota Jambi sekaligus penggila motor trail ini.

Sosialisasi yang diikuti puluhan orang terdiri dari aparatur Kecamatan, Kelurahan dan para Ketua RT serta tokoh masyarakat dan para pelaku usaha serta elemen masyarakat lainnya. ”Hingga saat ini masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami pentingnya membayar pajak juga aturan-aturan perpajakan daerah yang ada, seperti Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, Peraturan Walikota dalam rangka kemudahan membayar pajak. Oleh Karena itu, dalam sosialisasi ini disampaikan materi tentang manfaat membayar pajak, bagaimana cara membayarnya dengan mudah,” kata mantan Kepala BKD Kota Jambi ini.

Disebutkan Subhi, APBD Kota Jambi sebagian diperoleh dari pendapatan yang dikelola BPPRD. Sektor pajak daerah pada tahun 2017 ditargetkan sebesar 197 milyar dari 11 pajak daerah. ”Untuk bisa mencapai itu, dibutuhkan pemberian pelayanan yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif).